Koreksi Pasal 17
UU Nomor 11 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan pelindungan khusus bagi Anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat.
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi tanpa pemberatan.
Koreksi Anda
