Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 11 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. (2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini; b. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan c. pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. (3) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.
Koreksi Anda