Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara, ditetapkan untuk dijadikan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya tersebut. (2) Pelaksanaan . . . (2) Pelaksanaan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. 23. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 36A, sehingga Pasal 36A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda