Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29A

UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara; pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum; penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan batubara dan gas; dan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur. (2) Kewenangan . . . (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (3) Dalam hal anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan, diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas terjamin atau belanja kementerian negara/lembaga. (4) Dalam hal terdapat anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam tahun berjalan, anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank INDONESIA untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang. (5) Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 22. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda