Koreksi Pasal 28
UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendidikan sebesar Rp266.940.602.903.200,00 (dua ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh miliar enam ratus dua juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
(2) Persentase . . .
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,2% (dua puluh koma dua persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.320.751.314.516.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
(3) Dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp2.617.700.000.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
