Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro dan perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara. (2) Dihapus . . . (2) Dihapus. (3) Dihapus. 14. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda