Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). 13. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda