Koreksi Pasal 10
UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp18.803.025.202.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus tiga miliar dua puluh lima juta dua ratus dua ribu rupiah).
(1a) Subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi pupuk Tahun Anggaran 2009 (audited) sebesar Rp1.967.601.852.000,00 (satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan termasuk realokasi kekurangan bayar subsidi pupuk Tahun Anggaran 2008 (audited) sebesar Rp458.423.350.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari bagian anggaran belanja lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran belanja subsidi (BA 999.07).
(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
10. Ketentuan . . .
10. Ketentuan Pasal 12 diubah, dan penjelasan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
