Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. pajak dalam negeri; dan b. pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp831.745.348.636.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus empat puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pajak penghasilan sebesar Rp431.977.019.922.000,00 (empat ratus tiga puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas: 1. komoditas . . . 1. komoditas panas bumi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan 2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); 3. Dihapus; yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. b. pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp298.441.393.727.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), termasuk pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas: 1. bahan bakar minyak jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi sebesar Rp0,00 (nihil); 2. pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi sebesar Rp0,00 (nihil); 3. adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebesar Rp0,00 (nihil); dan 4. PPN minyak goreng dalam rangka stabilisasi pangan sebesar Rp0,00 (nihil); yang dalam pelaksanaannya akan diatur oleh Pemerintah. c. pajak bumi dan bangunan sebesar Rp29.057.780.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun lima puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah); d. cukai . . . d. cukai sebesar Rp68.075.339.103.000,00 (enam puluh delapan triliun tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga ribu rupiah); dan e. pajak lainnya sebesar Rp4.193.815.884.000,00 (empat triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp46.939.868.126.000,00 (empat puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. bea masuk sebesar Rp21.500.792.207.000,00 (dua puluh satu triliun lima ratus miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan b. bea keluar sebesar Rp25.439.075.919.000,00 (dua puluh lima triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (8), dan ayat (9) diubah, ayat (10) tetap, dan penjelasan ayat (10) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda