Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya dan kompensasinya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda