Koreksi Pasal 23
UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.
Koreksi Anda
