Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa INDONESIA, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya. BAB IV . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda