Koreksi Pasal 21
UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya yang disita oleh aparat penegak hukum dilarang dimusnahkan atau dilelang.
(2) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
(3) Dalam melakukan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aparat penegak hukum dapat meminta bantuan kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
