Koreksi Pasal 16
UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain.
(2) Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didahulukan atas pengalihan kepemilikan Cagar Budaya.
(3) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
(4) Cagar Budaya yang telah dimiliki oleh Negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 17 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
