Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan: a. melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; b. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; c. memperkuat kepribadian bangsa; d. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan e. mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Koreksi Anda