Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelestarian Cagar Budaya berasaskan: a. Pancasila; b. Bhinneka Tunggal Ika; c. kenusantaraan; d. keadilan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kemanfaatan . . . depkumham.go.id f. kemanfaatan; g. keberlanjutan; h. partisipasi; dan i. transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda