Koreksi Pasal 36
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan . . .
c. sumbangan masyarakat;
d. dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
e. bantuan asing sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan peraturan perundang- undangan; serta
f. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalokasian sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
