Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat memperoleh: a. pendidikan; b. pelatihan; c. promosi; d. tunjangan; dan/atau e. penghargaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda