Koreksi Pasal 33
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial profesional;
c. relawan . . .
c. relawan sosial; dan
d. penyuluh sosial.
(2) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi:
a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial;
dan/atau
c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
Koreksi Anda
