Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas: a. tenaga kesejahteraan sosial; b. pekerja sosial profesional; c. relawan . . . c. relawan sosial; dan d. penyuluh sosial. (2) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi: a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial; b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
Koreksi Anda