Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; serta c. sumber pendanaan.
Koreksi Anda
Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; serta c. sumber pendanaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran