Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; serta c. sumber pendanaan.
Koreksi Anda