Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lintas kabupaten/kota selaras dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan sosial; b. penetapan kebijakan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan lembaga kesejahteraan sosial nasional; c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya; d. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial; e. pemeliharaan taman makam pahlawan; dan f. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Koreksi Anda