Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi: a. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/kota, termasuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan; c. memberikan . . . c. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial; d. memelihara taman makam pahlawan; dan e. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Koreksi Anda