Koreksi Pasal 26
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. penetapan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
b. penetapan . . .
b. penetapan standar pelayanan minimum, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
c. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d. pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan negara lain, dan lembaga kesejahteraan sosial, baik nasional maupun internasional;
e. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial;
f. pendayagunaan dana yang berasal dari dunia usaha dan masyarakat;
g. pemeliharaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional; dan
h. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Koreksi Anda
