Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. penetapan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial selaras dengan kebijakan pembangunan nasional; b. penetapan . . . b. penetapan standar pelayanan minimum, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial; c. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial; d. pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan negara lain, dan lembaga kesejahteraan sosial, baik nasional maupun internasional; e. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial; f. pendayagunaan dana yang berasal dari dunia usaha dan masyarakat; g. pemeliharaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional; dan h. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Koreksi Anda