Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi: a. merumuskan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. menyediakan akses penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c. melaksanakan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial; e. mendorong dan memfasilitasi masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya; f. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial; g. MENETAPKAN . . g. MENETAPKAN standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial; h. melaksanakan analisis dan audit dampak sosial terhadap kebijakan dan aktivitas pembangunan; i. menyelenggarakan pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial; j. melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial; k. mengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat nasional dan internasional dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; l. memelihara taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional; m. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial; dan n. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda