Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab: a. Pemerintah; dan b. Pemerintah daerah. (2) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri. (3) Tanggung . . . (3) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan: a. untuk tingkat provinsi oleh gubernur; b. untuk tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda