Koreksi Pasal 17
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.
Koreksi Anda
