Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk: a. bantuan langsung; b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau c. penguatan kelembagaan. Pasal 16 . . .
Koreksi Anda