Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. (2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. bantuan sosial; b. advokasi sosial; dan/atau c. bantuan hukum.
Koreksi Anda