Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberdayaan sosial diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberdayaan sosial diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran