Koreksi Pasal 57
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3039) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
