Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI . . .
Koreksi Anda