Koreksi Pasal 56
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI . . .
Koreksi Anda
