Koreksi Pasal 55
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
