Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 53
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. BAB X . . .
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. BAB X . . .
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran