Koreksi Pasal 52
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk sertifikat.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial yang telah menyelesaikan suatu pendidikan dan/atau pelatihan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial oleh lembaga sertifikasi.
(5) Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas rekomendasi organisasi profesi sesuai dengan kewenangannya sebagai pengakuan terhadap kompetensi melakukan praktek pekerjaan sosial.
(6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah lulus uji kompetensi sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial tertentu.
Koreksi Anda
