Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pasal 52 . . .
Koreksi Anda