Koreksi Pasal 51
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 52 . . .
Koreksi Anda
