Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; c. pencabutan izin; dan/atau d. denda administratif.
Koreksi Anda