Koreksi Pasal 48
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Lembaga kesejahteraan sosial asing dalam melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf i wajib memperoleh izin dan melaporkan kegiatannya kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 49 . . .
Koreksi Anda
