Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 . . .
Koreksi Anda