Koreksi Pasal 43
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial;
b. membina organisasi/lembaga sosial;
c. mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial;
d. menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
e. melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.
Koreksi Anda
