Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial; b. membina organisasi/lembaga sosial; c. mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial; d. menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.
Koreksi Anda