Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi sosial. (2) Pelaksanaan koordinasi peyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membentuk suatu lembaga koordinasi kesejahteraan sosial nonpemerintah dan bersifat terbuka, independen, serta mandiri. (3) Lembaga . . . (3) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial nonpemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (4) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat otonom, dan bukan merupakan lembaga yang mempunyai hubungan hierarki.
Koreksi Anda