Koreksi Pasal 40
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Peran badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
