Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf f, terdiri atas : a. ikatan pekerja sosial profesional; b. lembaga pendidikan pekerjaan sosial; dan c. lembaga kesejahteraan sosial. (2) Untuk . . . (2) Untuk menjaga dan menegakkan profesionalisme, organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN kode etik.
Koreksi Anda