Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan berdasarkan asas: a. kesetiakawanan; b. keadilan . . . b. keadilan; c. kemanfaatan; d. keterpaduan; e. kemitraan; f. keterbukaan; g. akuntabilitas; h. partisipasi; i. profesionalitas; dan j. keberlanjutan.
Koreksi Anda