Koreksi Pasal 42
UU Nomor 11 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
