Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 11 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah INDONESIA terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi INDONESIA. BAB VIII . . .
Koreksi Anda