Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat kelengkapan DPRA/DPRK terdiri atas: a. pimpinan; b. komisi; c. panitia musyawarah; d. panitia anggaran; e. badan kehormatan; f. panitia legislasi; dan g. alat kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.
Koreksi Anda