Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRA/DPRK wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRA/DPRK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. pengertian kode etik; b. tujuan kode etik; c. pengaturan sikap, tata kerja dan hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah dan antar anggota serta antara anggota DPRA/DPRK serta pihak lain; d. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRA/DPRK; e. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan; dan f. sanksi dan rehabilitasi.
Koreksi Anda