Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRA/DPRK mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; . c. mengajukan pernyataan pendapat; d. mengajukan rancangan qanun; e. mengadakan perubahan atas rancangan qanun; f. membahas dan menyetujui rancangan qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Kabupaten/Kota dengan Gubernur dan/atau Bupati/Walikota; g. menyusun rencana anggaran belanja sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRA/DPRK sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota dengan menggunakan standar harga yang disepakati Gubernur dengan DPRA dan Bupati/Walikota dengan DPRK, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota; h. menggunakan anggaran sebagaimana telah ditetapkan dalam APBA/APBK dan diadministrasikan oleh sekretaris dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan i. menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRA/DPRK. (2) Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir. (3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk panitia angket yang terdiri atas unsur DPRA/DPRK yang bekerja dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRA/DPRK. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memanggil, mendengar, dan memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki, serta meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki. (5) Setiap orang yang dipanggil, didengar, dan diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi panggilan panitia angket kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal seseorang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), panitia angket memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia. (8) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK. (9) Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda