Koreksi Pasal 21
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPRA.
(2) Penyelenggara pemerintahan kabupatenikota terdiri atas Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam qanun.
Koreksi Anda
