Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPRA. (2) Penyelenggara pemerintahan kabupatenikota terdiri atas Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK. (3) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam qanun.
Koreksi Anda