Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang mengelola pelabuhan dan bandar udara umum. (2) Pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelabuhan dan bandar udara umum yang dikelola oleh Pemerintah sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (3) Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah.
Koreksi Anda