Koreksi Pasal 19
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang mengelola pelabuhan dan bandar udara umum.
(2) Pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelabuhan dan bandar udara umum yang dikelola oleh Pemerintah sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(3) Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah.
Koreksi Anda
